Kalapas Karanganyar dan Struktural Pejabat Ikuti Zoom Monitoring RKT RB

    Kalapas Karanganyar dan Struktural Pejabat Ikuti Zoom Monitoring RKT RB


    CILACAP_INFO_PAS, - Lapas Karanganyar aktif berpartisipasi dalam sesi zoom untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Triwulan IV Tahun 2023, yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Kegiatan ini diadakan di ruang rapat kantor Lapas Karanganyar, dihadiri oleh Kalapas, Pejabat Struktural, dan Tim Reformasi Birokrasi Lapas Karanganyar. Selasa (05/12/2023)

    Pada sesi Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, dimulai dengan pengantar terkait Reformasi Birokrasi, melibatkan pemaparan materi mengenai sasaran Reformasi Birokrasi Kemenkumham RI Tahun 2023, pelaksanaan pada tingkat mikro dan makro, evaluasi dampak RKT RB, identifikasi hambatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, dan persiapan tindak lanjut penguatan RB 2023.

    Bapak Razilu berharap agar Roadmap Reformasi Birokrasi (RB) 2023, yang akan dievaluasi pada tahun 2024, dapat mencapai peningkatan signifikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 3 Tahun 2023, yang mengatur Road Map RB periode 2020 - 2024. Selain itu, beliau juga menyoroti masalah Pembangunan RB Kemenkumham Tahun 2023, seperti manajemen SDM yang belum optimal, capaian perjanjian kinerja yang belum dijadikan dasar, dan kurangnya integrasi aplikasi pemantauan.

    #kemenkumhamri #kumhampasti #kumhamjateng #karanganyarampuh
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Zoom Monitoring dan Evaluasi RKT RB Triwulan...

    Artikel Berikutnya

    Sesi Evaluasi RKT RB Tahun 2023 melalui...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami