Lapas Permisan Tingkatkan Pemberian Hak Integrasi Pada Warga Binaan

    Lapas Permisan Tingkatkan Pemberian Hak Integrasi Pada Warga Binaan
    Lapas Permisan Tingkatkan Pemberian Hak Integrasi Pada Warga Binaan

    CILACAP - Bertempat di ruang Binadik Lapas Permisan, PK Bapas Nusakambangan lakukan Penelitian Kemasyarakatan terhadap usulan Permohonan Litmas Integrasi Lapas Permisan, rabu (14/09/2022).

    Rizky Setiawan selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menyatakan, dengan adanya permintaan litmas ini akan koordinasikan. 

    "Terkait hasil litmas PB nya ke litmas limpah daerah sesuai dengan penjamin wbp tersebut, " katanya.

    Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan menambahkan, Semoga dengan sudah dilitmasnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Permisan , dapat segera di proses.

    "Sehingga proses pemberian Hak Integrasi ke WBP kami berjalan sesuai dengan aturan Pasal 10 Undang - Undang Nomor 22 th 2022. Dan berjalan tanpa ada kendala untuk proses administrasinya sehingga WBP kami mendapatkan Hak nya, " ungkap Candra.

    Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 diharapkan dengan Program Reintegrasi Sosial ini dapat menyiapkan WBP untuk kembali ke masyarakat dapat diterima di masyarakat. Dan semoga ini menjadi salah satu solusi dari masalah Over Kapasitas yang saat ini berada di Lapas dan Rutan.

    N.Son/***)

    jawa tengah cilacap bapas nusakambangan pk bapas nusakambangan kemenkumham jateng lapas permisan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Klien Bila Melanggar Kewajiban, Pembebasan...

    Artikel Berikutnya

    PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami