CILACAP - Bertempat di ruang Binadik Lapas Permisan, PK Bapas Nusakambangan lakukan Penelitian Kemasyarakatan terhadap usulan Permohonan Litmas Integrasi Lapas Permisan, rabu (14/09/2022).
Rizky Setiawan selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menyatakan, dengan adanya permintaan litmas ini akan koordinasikan.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Terkait hasil litmas PB nya ke litmas limpah daerah sesuai dengan penjamin wbp tersebut, " katanya.
Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan menambahkan, Semoga dengan sudah dilitmasnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Permisan , dapat segera di proses.
"Sehingga proses pemberian Hak Integrasi ke WBP kami berjalan sesuai dengan aturan Pasal 10 Undang - Undang Nomor 22 th 2022. Dan berjalan tanpa ada kendala untuk proses administrasinya sehingga WBP kami mendapatkan Hak nya, " ungkap Candra.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 diharapkan dengan Program Reintegrasi Sosial ini dapat menyiapkan WBP untuk kembali ke masyarakat dapat diterima di masyarakat. Dan semoga ini menjadi salah satu solusi dari masalah Over Kapasitas yang saat ini berada di Lapas dan Rutan.
N.Son/***)