Lapstrinuka melakukan perawatan BMN cegah kerusakan mesin

    Lapstrinuka melakukan perawatan BMN cegah kerusakan mesin

    Cilacap - Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Nusakambangan Kantor Wilayah Jawa Tengah melalui jajaran umum melakukan perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Barang Milik Negara (BMN) berupa mesin potong rumput, Rabu (31/05/2023). Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan WBP dapat berjalan dengan baik.

    Pemeliharaan dan perawatan meliputi pengecekan kondisi mesin, bensin, spare part, dan kebersihan mesin. Hal ini dilakukan guna mencegah BMN dari kerusakan agar dapat selalu siap digunakan setiap saat.

    Pemeliharaan dan perawatan ini juga melibatkan sejumlah pegawai bagian umum dan taruna Poltekip 54 yang memiliki keahlihan dalam bidang tersebut. Hasil perbaikan dan perawatan selanjutnya dicatat dan dilaporkan kepada jajaran umum, kemudian diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

    Kalapas Terbuka Nusakambangan, Marsito, mengungkapkan pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008 bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya. “Ini merupakan kegiatan berkala yang selalu dilakukan. Tak hanya kendaraan, melainkan pemeliharaan dan perwatan terhadap gedung dan bangunan serta sarana dan prasarana kantor lainnya, ”Ujar Beliau.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri ayuspahruddin
    Harun Halis Wonowijoyo

    Harun Halis Wonowijoyo

    Artikel Sebelumnya

    Perawatan Rutin dan Pencegahan Kerusakan...

    Artikel Berikutnya

    Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami