CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jawa Tengah mempelajari bagaimana menentukan rumusan masalah dalam pengumpulan data litmas. Rumusan masalah ini digunakan untuk mengetahui latar belakang permasalahan yang dihadapi Klien sehingga Klien melakukan tindak pidana, Jumat (16/09/2022).
Hal ini perlu dilakukan seorang PK agar kedepannya dapat menentukan program intervensi apa yang cocok dan dibutuhkan bagi Klien dengan memperhatikan seperti bagaimana tingkat resiko klien, apa faktor yang melatar belakangi klien melakukan tindak pidana, aspek kepribadian klien, aspek kemandirian klien sesuai minat dan bakat klien.
Tahapan pertama sebelum melakukan wawancara dengan klien yaitu PK mempelajari dokumen-dokumen klien untuk merumuskan masalah.
Kemudian pada saat melakukan wawancara dengan klien, PK dapat menggali data dengan rumusan masalah yang sebelumnya telah ditentukan supaya dapat memberikan rekomendasi yang tepat sasaran bagi klien dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatannya.
Setelah selesai, PK akan membuat Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang berisi rekomendasi program intervensi yang tepat dan dibutuhkan bagi klien. Setelah itu PK memaparkan Litmasnya tersebut pada Sidang TPP untuk meminta saran dan masukan terkait litmas yang telah dibuat.
Setelah disetujui kemudian tahap selanjutnya PK mengirim Litmas tersebut ke UPT pemohon atau yang meminta litmas tersebut.Nasirudin, Pemberi Materi pada kesempatan ini berpesan kepada Peserta Diklat PK Angkatan L Tahun Anggaran 2022.
“Sebelum mewawancarai Klien, PK harus Studi Dokumentasi dokumen klien. Untuk merumuskan masalah. Agar saat nanti melakukan penggalian data PK sudah tahu latar belakang klien dan diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi Klien yang outputnya adalah program intervensi apa yang nantinya dibutuhkan bagi Klien, ” Ucap Nasarudin.
(N.Son/***)
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|