PK Bapas Nusakambangan Jalani Pelatihan Teknik Pengawasan Klien Pemasyarakatan

    PK Bapas Nusakambangan Jalani Pelatihan Teknik Pengawasan Klien Pemasyarakatan
    PK Bapas Nusakambangan Jalani Pelatihan Teknik Pengawasan Klien Pemasyarakatan

    Nusakambangan - Sebanyak 4 (empat) petugas Bapas Kelas II Nusakambangan mengikuti diklat Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. Diklat Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh untuk membatasi interaksi fisik dengan memanfaatkan aplikasi zoom. Diklat pembimbing kemasyarakatan diselenggarakan guna membekali petugas Pembimbing Kemasyarakatan dengan materi-materi untuk menunjang pelaksanaan khususnya pengawasan, Jum'at(23/09/2022).

    Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan pemateri Ibu Atiek Meikhurniawati yang menjabat sebagai Kepala seksi Pengawasan Klien pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pelatihan teknik pengawasan dimulai tepat pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB.

    Pengawasan merupakan rangkaian bimbingan kemasyarakatan yang merupakan salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dijelaskan pada pasal 1 angka 7 Permenpan RB No. 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan,

    “Bimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani klien pemasyarakatan, yang meliputi: penelitian kemasyarakatan, pendampingan pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan”.

    Terdapat 4 (empat) poin penting teknik pengawasan yang disampaikan oleh pemateri, yaitu:

    1. Dalam melakukan wawancara pengawasan, gunakan gaya komunikasi yang ringan sehingga pembicaraan tidak terkesan kaku;

    2. Data-data untuk kepentingan pengawasan klien dapat diperoleh dengan studi dokumen untuk memvalidasi keterangan lisan dengan bukti dokumen;

    3. Observasi klien dengan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan orang terdekat klien;

    4. Lakukan perencanaan sebelum melakukan pengawasan.

    Menutup kegiatan tersebut pemateri berpesan untuk seluruh Pembimbing Kemasyarakatan agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya yang telah diamanatkan undang-undang.

    “Pengawasan merupakan tugas Pembimbing Kemasyarakatan yang sering terlewatkan, padahal fungsi pengawasan penting dalam sistem pemasyarakatan, supaya program pembimbingan yang diterima klien dapat berjalan dengan baik” tutup Atik.

    /yoantanamal

    bapas pelatihan diklat nusakambangan
    yoan tanamal

    yoan tanamal

    Artikel Sebelumnya

    Semangat PASTI Sehat dan Produktif, Bapas...

    Artikel Berikutnya

    Balai Pemasyarakatan Nusakambangan Wujudkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami