Tingkatkan Pelayanan Hak Bersyarat Narapidana, Lapas Permisan lakukan Assessment

    Tingkatkan Pelayanan Hak Bersyarat Narapidana, Lapas Permisan lakukan Assessment
    Tingkatkan Pelayanan Hak Bersyarat Narapidana, Lapas Permisan lakukan Assessment

    Nusakambangan - Bertempat di Ruang Layanan Binadik, Lapas Permisan gandeng Asesor Pemasyarakatan dari Bapas untuk lakukan Assessment, Jum'at(23/09/2022).

    Hal ini dimaksudkan guna memenuhi Hak Bersyarat berupa Remisi bagi Narapidana, sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU No 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan.

    Suseno Ariwibowo, SH, selaku Kasubsi Registrasi mengatakan, "Ini wujud proses pembinaan yang telah kita laksanakan dengan Bapas demi pemenuhan hak remisi mereka" tutur Suseno menambahkan.

    Diharapkan ini juga menjadi solusi bagi Lapas dan Rutan dalam mengatasi masalah Over Kapasitas. Sehingga Proses Pembinaan berjalan dengan baik dan juga stabilitas keamanan itu sendiri turut terjaga dengan baik. Lapas Permisan sangat memperhatikan segala Aspek untuk mewujudkan pelayanan yang prima.

    /yoantanamal

    asesment lapas pk bapas
    yoan tanamal

    yoan tanamal

    Artikel Sebelumnya

    Upaya Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pemenuhan...

    Artikel Berikutnya

    Balai Pemasyarakatan Nusakambangan Wujudkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bakamla RI Deteksi dan Usir Kapal China Coast Guard di Laut Natuna Utara
    Lapas Permisan Jadi Destinasi Grand Event IOX Ultimate Challenge Alcatraz Of Java Nusakambangan-Jogja 2024 
    Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto Lantik 43 Pejabat

    Ikuti Kami